Sabtu, 11 Juli 2015

Paripurna Penjelasan Ranperda Pemkab dan Inisiatif DPRD Langkat Digelar

Stabat | SNN – DPRD Kabupaten Langkat Prov Sumatera Utara kembali menggelar sidang paripurna dalam agenda acara Penyampaian Penjelasan Ranperda usulan dari Pemkab dan Ranperda Inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat di Stabat, Senin (08-06-2015).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin,SE, didampingi wakil ketua H Sapta Bangun,SE, Ralin Sinulingga,SE dan Donny Setha, turut hadir Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu,SH, Wakil Bupati Drs H Sulistianto, mewakili Muspida, Sekda Dr H Salahuddin, para pimpinan SKPD, para Camat, Ormas, LSM dan wartawan serta undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna membahas tujuh (7) Ranperda diantaranya lima ranperda dari Pemkab Langkat yaitu ; Ranperda tentang pemilihan kepala Desa, Ranperda tentang badan permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang perangkat Desa, Ranperda tentang organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Wampu, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Sedangkan dua ranperda inisiatif dari DPRD Langkat adalah ; Ranperda tentang perlindungan benda bersejarah dan cagar budaya serta Ranperda tentang pengendalian peredaran bibit kelapa sawit.
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu dalam pidato penyampaian penjelasaan lima ranperda Pemkab Langkat mengungkapkan bahwa kelima ranperda tersebut telah masuk dalam skala prioritas program pembentukan peraturan daerah tahun 2015 yang telah kita sepakati pada rapat paripurna pengesahan judul Ranperda sebelumnya.
Untuk itu, besar harapan kami dan dilandasi dengan semangat kerjasama, koordinatif dan konsultatif serta didorong oleh rasa saling menghargai, maka kelima ranperda yang kami ajukan ini dapat dibahas secara bersama–sama materi muatannya ditinjau dari berbagai aspek politis, susiologis dan yuridisnya, ujar Bupati Langkat.
Sementara ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Romelta Ginting SE, dalam penyampaian penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Langkat mengatakan bahwa dalam proses penyusunan Ranperda telah dilakukan pengkajian dalam bentuk naskah akademis, yang melibatkan berbagai stake holder yang berkaitan dengan masing-masing ranperda sebagai nara sumber.
Romelta menambahkan, terakhir telah dilakukan konsultasi public yang dilaksanakan tanggal 1 dan 3 Juni 2015, upaya untuk mendapatkan masukan dari para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Stake Holder lainnya untuk menyempurnakan draf ranperda tersebut, sebut Romelta.
Akhirnya ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE, selaku pimpinan menskors rapat hingga sampai tanggal 10 Juni 2015 untuk mendengarkan tanggapan/jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi – fraksi dan tanggapan/jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap penjelasan ranperda inisiatif DPRD Langkat.  (Sfn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar