Stabat | SNN – DPRD
Kabupaten Langkat Prov Sumatera Utara kembali menggelar sidang paripurna
dalam agenda acara Penyampaian Penjelasan Ranperda usulan dari Pemkab
dan Ranperda Inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat di Stabat, Senin
(08-06-2015).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Langkat Terbit Rencana
Perangin-angin,SE, didampingi wakil ketua H Sapta Bangun,SE, Ralin
Sinulingga,SE dan Donny Setha, turut hadir Bupati Langkat H Ngogesa
Sitepu,SH, Wakil Bupati Drs H Sulistianto, mewakili Muspida, Sekda Dr H
Salahuddin, para pimpinan SKPD, para Camat, Ormas, LSM dan wartawan
serta undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna membahas tujuh (7) Ranperda diantaranya lima
ranperda dari Pemkab Langkat yaitu ; Ranperda tentang pemilihan kepala
Desa, Ranperda tentang badan permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda
tentang perangkat Desa, Ranperda tentang organisasi dan tata kerja PDAM
Tirta Wampu, Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada pihak
ketiga. Sedangkan dua ranperda inisiatif dari DPRD Langkat adalah ;
Ranperda tentang perlindungan benda bersejarah dan cagar budaya serta
Ranperda tentang pengendalian peredaran bibit kelapa sawit.
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu dalam pidato penyampaian penjelasaan
lima ranperda Pemkab Langkat mengungkapkan bahwa kelima ranperda
tersebut telah masuk dalam skala prioritas program pembentukan peraturan
daerah tahun 2015 yang telah kita sepakati pada rapat paripurna
pengesahan judul Ranperda sebelumnya.
Untuk itu, besar harapan kami dan dilandasi dengan semangat
kerjasama, koordinatif dan konsultatif serta didorong oleh rasa saling
menghargai, maka kelima ranperda yang kami ajukan ini dapat dibahas
secara bersama–sama materi muatannya ditinjau dari berbagai aspek
politis, susiologis dan yuridisnya, ujar Bupati Langkat.
Sementara ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Romelta Ginting SE, dalam
penyampaian penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Langkat
mengatakan bahwa dalam proses penyusunan Ranperda telah dilakukan
pengkajian dalam bentuk naskah akademis, yang melibatkan berbagai stake
holder yang berkaitan dengan masing-masing ranperda sebagai nara sumber.
Romelta menambahkan, terakhir telah dilakukan konsultasi public yang
dilaksanakan tanggal 1 dan 3 Juni 2015, upaya untuk mendapatkan masukan
dari para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Stake Holder
lainnya untuk menyempurnakan draf ranperda tersebut, sebut Romelta.
Akhirnya ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE, selaku
pimpinan menskors rapat hingga sampai tanggal 10 Juni 2015 untuk
mendengarkan tanggapan/jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi
– fraksi dan tanggapan/jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati
Langkat terhadap penjelasan ranperda inisiatif DPRD Langkat. (Sfn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar