PEMERINTAH
KABUPATEN LANGKAT
KECAMATAN TANJUNG PURA
DESA PEMATANG SERAI
Alamat : Jln Pulau Banyak Dusun IV Desa
Pematang Serai Kode Pos : 20853
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG SERAI
NOMOR :
141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA
MASA BHAKTI 2015 – 2018
KEPALA DESA PEMATANG SERAI
MENIMBANG :
- Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategi untuk mewujudjan keserasian, kehormonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka dirasa perlu menetapkannya dalam Keputusan Kepala Desa Pematang Serai tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna “ Cinta Karya” masa bhakti 2015 – 2018
MENGINGAT :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235).
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Sumber kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
MEMPERHATIKAN :
- Hasil Temu Karya Karang Taruna ”Cinta Karya” hari Selasa tanggal Tiga Maret Tahun Dua Ribu lima Belas.
- Dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Cinta
Karya masa bhakti
2015 - 2018
Dengan
susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus Karang Taruna Cinta Karya Masa
Bhakti 2015 – 2018 dalam pelaksanaan tugasnya harus
senantiasa berpedoman kepada Pedoman
Dasar /Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat selaku Pembina
Umum.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal :
05 Maret 2015
Kepala Desa Pematang
Serai
RAHMADSYAH SE.
Tembusan :
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Langkat.
- Camat Kecamatan Tanjung Pura.
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung Pura
- Pertinggal.
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG SERAI
NOMOR :
141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TANGGAL :
05 MERET 2015
TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS
KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA
PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA.
MASA BHAKTI
2015 -2018
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI MASA BHAKTI 2015 – 2018
PENASEHAT :
KEPALA DESA PEMATANG SERAI
BPD DESA PEMATANG SERAI
LKMD DESA PEMATANG SERAI
PEMBINA : AGUS SALIM
:
ERMAWATY SE.
KETUA :
ALI AKBAR
WAKIL KETUA :
M. ISNAIDI SE.
SEKRERTARIS :
HASAN ASYARI
WAKIL SEKRETARIS :
SRI SULIANTI
BENDAHARA :
ASMALIAH
WAKIL BENDAHARA :
PENDI TARIGAN
SEKSI - SEKSI
:
1. PENDIDIKAN :
KASIRAN
: SURYA NINGSIH
2. USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL : SISWARDI
: M. NASIR
3. KEROHANIAN
PEMBINAAN MENTAL : MUKHLIS TAMBUNAN
: BAMBANG IRWANTO
4. OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA : RUDI ARMANSYAH
: RUSLIANTO
5. LINGKUNGAN HIDUP :
JUMAIN
: DEDI KURNIAWANSYAH
6. KELOMPOK USAHA BERSAMA : SUGIMEN
: SRI WATI
7. HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN : SAINO
: SUHARIONO
8. KELAUTAN DAN PERIKANAN : M. ANUARI
:
JUNAIDI
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal :
05 Maret 2015
Kepala Desa Pematang
Serai
RAHMADSYAH SE.
BERITA ACARA TEMU KARYA
TENTANG PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
KARANG
TARUNA CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA
Pada
hari Rabu tanggal Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Lima Belas di aula Kantor
Kerpala Desa Pematang Serai Karang Taruna Cinta Karya Desa Pematang Serai
melaksanakan Rapat Temu Karya tentang pembentukan kepengurusan Karang Taruna Cinta Karya Desa Permatang Serai Kecamatan
Tanjung Pura.
Maka
dengan hal tersebut diatas telah terbentuk kepengurus Karang Taruna Cinta karya
masa Bhakti 2015 – 2018 dan sebagai ketua terpilih adalah Sdr Ali Akbar ( susunan kepengurusan Terlampir
Demikian berita acara ini diperbuat untuk
dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Pematang Serai
Pada Tanggal : 5
Maret 2015
Pimpinan Sidang Pembentukan
Karang
Taruna Cinta Karya
Desa Pematang Serai
AGUS SALIM
KECAMATAN TANJUNG PURA
DESA PEMATANG SERAI
Alamat : Jln Pulau Banyak Dusun IV Desa
Pematang Serai Kode Pos : 20853
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG SERAI
NOMOR :
141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA
MASA BHAKTI 2015 – 2018
KEPALA DESA PEMATANG SERAI
MENIMBANG :
- Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategi untuk mewujudjan keserasian, kehormonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka dirasa perlu menetapkannya dalam Keputusan Kepala Desa Pematang Serai tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna “ Cinta Karya” masa bhakti 2015 – 2018
MENGINGAT :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235).
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Sumber kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
MEMPERHATIKAN :
- Hasil Temu Karya Karang Taruna ”Cinta Karya” hari Selasa tanggal Tiga Maret Tahun Dua Ribu lima Belas.
- Dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Cinta
Karya masa bhakti
2015 - 2018
Dengan
susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus Karang Taruna Cinta Karya Masa
Bhakti 2015 – 2018 dalam pelaksanaan tugasnya harus
senantiasa berpedoman kepada Pedoman
Dasar /Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat selaku Pembina
Umum.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal :
05 Maret 2015
Kepala Desa Pematang
Serai
RAHMADSYAH SE.
Tembusan :
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Langkat.
- Camat Kecamatan Tanjung Pura.
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung Pura
- Pertinggal.
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMATANG SERAI
NOMOR :
141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TANGGAL :
05 MERET 2015
TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS
KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA
PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA.
MASA BHAKTI
2015 -2018
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI MASA BHAKTI 2015 – 2018
PENASEHAT :
KEPALA DESA PEMATANG SERAI
BPD DESA PEMATANG SERAI
LKMD DESA PEMATANG SERAI
PEMBINA : AGUS SALIM
:
ERMAWATY SE.
KETUA :
ALI AKBAR
WAKIL KETUA :
M. ISNAIDI SE.
SEKRERTARIS :
HASAN ASYARI
WAKIL SEKRETARIS :
SRI SULIANTI
BENDAHARA :
ASMALIAH
WAKIL BENDAHARA :
PENDI TARIGAN
SEKSI - SEKSI
:
1. PENDIDIKAN :
KASIRAN
: SURYA NINGSIH
2. USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL : SISWARDI
: M. NASIR
3. KEROHANIAN
PEMBINAAN MENTAL : MUKHLIS TAMBUNAN
: BAMBANG IRWANTO
4. OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA : RUDI ARMANSYAH
: RUSLIANTO
5. LINGKUNGAN HIDUP :
JUMAIN
: DEDI KURNIAWANSYAH
6. KELOMPOK USAHA BERSAMA : SUGIMEN
: SRI WATI
7. HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN : SAINO
: SUHARIONO
8. KELAUTAN DAN PERIKANAN : M. ANUARI
:
JUNAIDI
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal :
05 Maret 2015
Kepala Desa Pematang
Serai
RAHMADSYAH SE.
BERITA ACARA TEMU KARYA
TENTANG PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
KARANG
TARUNA CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA
Pada
hari Rabu tanggal Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Lima Belas di aula Kantor
Kerpala Desa Pematang Serai Karang Taruna Cinta Karya Desa Pematang Serai
melaksanakan Rapat Temu Karya tentang pembentukan kepengurusan Karang Taruna Cinta Karya Desa Permatang Serai Kecamatan
Tanjung Pura.
Maka
dengan hal tersebut diatas telah terbentuk kepengurus Karang Taruna Cinta karya
masa Bhakti 2015 – 2018 dan sebagai ketua terpilih adalah Sdr Ali Akbar ( susunan kepengurusan Terlampir
Demikian berita acara ini diperbuat untuk
dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Pematang Serai
Pada Tanggal : 5
Maret 2015
Pimpinan Sidang Pembentukan
Karang
Taruna Cinta Karya
Desa Pematang Serai
AGUS SALIM