KECAMATAN
TANJUNG PURA
DESA
PEMATANG SERAI
Alamat : Jln Pulau Banyak Dusun IV Desa
Pematang Serai Kode Pos : 20853
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PEMATANG SERAI
NOMOR : 141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TENTANG
PENGUKUHAN
PENGURUS KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA
PEMATANG SERAI KECAMATAN TANJUNG PURA
MASA
BHAKTI 2015 – 2018
KEPALA
DESA PEMATANG SERAI
MENIMBANG
:
- Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategi untuk mewujudjan keserasian, kehormonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka dirasa perlu menetapkannya dalam Keputusan Kepala Desa Pematang Serai tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna “ Cinta Karya” masa bhakti 2015 – 2018
MENGINGAT :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235).
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Sumber kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
MEMPERHATIKAN
:
- Hasil Temu Karya Karang Taruna ”Cinta Karya” hari Selasa tanggal Tiga Maret Tahun Dua Ribu lima Belas.
- Dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Cinta
Karya masa bhakti
2015 - 2018
Dengan
susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pengurus
Karang Taruna Cinta Karya Masa Bhakti 2015 – 2018 dalam pelaksanaan tugasnya harus
senantiasa berpedoman kepada Pedoman
Dasar /Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat selaku Pembina
Umum.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal : 05 Maret
2015
Kepala Desa Pematang Serai
RAHMADSYAH SE.
Tembusan :
- Ketua Karang Taruna Kabupaten Langkat.
- Camat Kecamatan Tanjung Pura.
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung Pura
- Pertinggal.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
PEMATANG SERAI
NOMOR : 141- 06/ SK /III/PS/TAHUN 2015
TANGGAL : 05 MERET 2015
TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA CINTA
KARYA
DESA PEMATANG SERAI
KECAMATAN TANJUNG PURA.
MASA BHAKTI 2015
-2018
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CINTA KARYA
DESA PEMATANG SERAI MASA BHAKTI 2015 – 2018
PENASEHAT : KEPALA
DESA PEMATANG SERAI
BPD DESA PEMATANG SERAI
LKMD DESA PEMATANG SERAI
PEMBINA :
AGUS SALIM
:
ERMAWATY SE.
KETUA :
ALI AKBAR
WAKIL KETUA :
M. ISNAIDI SE.
SEKRERTARIS :
HASAN ASYARI
WAKIL SEKRETARIS :
SRI SULIANTI
BENDAHARA :
ASMALIAH
WAKIL BENDAHARA :
PENDI TARIGAN
SEKSI - SEKSI
:
1.
PENDIDIKAN KASIRAN
: SURYA NINGSIH
2. USAHA KESEJAHTERAAN
SOSIAL : SISWARDI
: M. NASIR
3. KEROHANIAN PEMBINAAN MENTAL :
MUKHLIS TAMBUNAN
: BAMBANG IRWANTO
4.
OLAH RAGA DAN
SENI BUDAYA
: RUDI ARMANSYAH
: RUSLIANTO
5.
LINGKUNGAN
HIDUP : JUMAIN
: DEDI KURNIAWANSYAH
6.
KELOMPOK
USAHA BERSAMA : SUGIMEN
: SRI WATI
7.
HUMAS DAN
KERJASAMA KEMITRAAN : SAINO
: SUHARIONO
8.
KELAUTAN DAN
PERIKANAN : M. ANUARI
: JUNAIDI
Ditetapkan di :
Pematang Serai
Pada Tanggal : 05 Maret
2015
Kepala Desa Pematang Serai
RAHMADSYAH SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar